Bisnis  

Keputusan Usaha Dikriminalisasi, Direksi BUMN Tak Akansegera Berani Ambil Risiko

BUMN tidak Akansegera bisa berkembang jika keputusan bisnisnya dikriminalisasi. Eksekutif BUMN Akansegera sulit melakukan terobosan Sebab dibayang-bayangi ketakutan kriminalisasi bila keputusan bisnisnya merugi. Foto/Dok

JAKARTA – Badan Usaha Milik Negeri ( BUMN ) tidak Akansegera bisa berkembang jika keputusan bisnisnya dikriminalisasi. Pakar hukum Profesor Hikmahanto Juwana menerangkan, eksekutif perusahaan, khususnya Hingga BUMN Akansegera sulit melakukan terobosan Sebab dibayang-bayangi ketakutan kriminalisasi bila keputusan bisnisnya merugi.

“Karena Itu dia (direksi BUMN) datar-datar saja, tak mau ambil risiko. Direksi ini bukannya (menjadi) risk taker tapi risk averter. Dia menghindari risiko. Hal itu Akansegera mengakibatkan BUMN kesulitan mencetak dividen yang signifikan serta melakukan berbagai Perkembangan dan ekspansi yang dibutuhkan,” kata Hikmahanto Untuk Kegiatan Katadata Forum: Bahaya Kriminalisasi Keputusan Usaha , Hingga Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (22/5).

Akan Tetapi, Guru besar Universitas Indonesia itu juga menegaskan, jika direksi terbukti ‘nakal’ melakukan penyelewengan tetap harus ditindak tegas. Menurut dia, kerugian yang dialami merupakan Dibagian Didalam risiko Usaha.

Hikmahanto menambahkan, apabila keputusan Usaha dikriminalisasi maka BUMN tidak dapat berkembang lantaran direksi dibayang-bayangi ketakutan Akansegera hukuman pidana.

“Direksi itu bukan peramal, dia tidak tahu kalau sudah dilakukan berbagai simulasi Malahan profesional-profesional dilibatkan, (Sesudah Itu) dia ambil keputusan, tapi tiba-tiba Pertempuran, atau tiba-tiba harga Idr melonjak, atau misalnya terjadi Covid. Dia tak bisa meramal,” ujar Hikmahanto.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negeri Feri Wibisono sepakat bahwa kerugian perusahaan bukanlah tanggung jawab direksi. Feri menyebut kerugian perusahaan tidak menjadi tanggung jawab Untuk direksi atau pun officer sepanjang kerugian itu dilaksanakan berdasarkan keputusan Untuk kewenangan.

“Keputusan itu dibuat Untuk kewenangan, dilakukan tanpa ada benturan kepentingan dan sungguh-sungguh Untuk kepentingan terbaik Didalam perseroan. Karena Itu kalau kerugian itu timbul dan memenuhi Business Judgement Rule, itu adalah kerugian kerugian Usaha. Tidak Memiliki risiko hukum Untuk yang bersangkutan,” kata Feri.

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, kriminalisasi keputusan Usaha Hingga BUMN terjadi Sebab buruknya penegakan hukum Hingga Indonesia. Faktanya, kata Faisal, Di ini Negeri-Negeri yang makin maju atau sudah maju Memiliki track record institusi yang bagus. “Karena Itu hampir mustahil Indonesia ekonominya bagus kalau institusinya buruk,” kata Faisal.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keputusan Usaha Dikriminalisasi, Direksi BUMN Tak Akansegera Berani Ambil Risiko