Jakarta –
Sebanyak 103 warga Negeri Taiwan yang diciduk Di vila Di Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (26/6/2024), mulai dideportasi secara bertahap. Lima pelaku, CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH diusir Untuk Bali Hingga negaranya.
“Lima WN Taiwan itu dideportasi Untuk Bali Setelahnya Sebelumnya sempat ditahan Pada satu hari Di Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk Denpasar,” kata Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Hak Fundamental Bali Pramella Yunidar Pasaribu Untuk keterangannya, Sabtu (29/6/2024).
Pramella mengatakan, Untuk hasil pemeriksaan Sebelum ditangkap Di vila, mereka terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni, menyalahgunakan izin tinggal Bersama melakukan Mengelabui Orang Lain atau scamming Di Jaringan.
“Kami usulkan agar dimasukkan Untuk daftar penangkalan Agar mereka tidak dapat lagi memasuki Area Indonesia,” kata Pramella.
Pramella berharap pendeportasian itu dapat menjadi contoh penting Bagi para warga Foreign Di Bali agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menegaskan tidak Berencana menolerir Kartu Peringatan aturan keimigrasian Dari siapapun.
Sebelumnya ratusan WN Taiwan itu mendarat secara bertahap Untuk beberapa bandara Di Indonesia dan Di Hingga Bali Sebelum 2023. Berbekal pelbagai macam visa, ratusan WN Taiwan itu kerap berpindah tempat menginap sambil menipu korbannya yang berada Di Malaysia dan sejumlah Negeri lain.
Akan Tetapi, Perpindahan Penduduk tidak dapat menindak mereka Bersama Aturan Pidana Lantaran korbannya bukan Di Indonesia. Perpindahan Penduduk juga belum Menginformasikan scamming jenis apa yang dilakukan ratusan WN Taiwan itu.
Artikel ini telah tayang Di detikbali,
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: WN Taiwan Pelaku Mengelabui Orang Lain Online Dideportasi Secara Bertahap Untuk Bali