Viral belum lama ini Peristiwa Pidana meninggalnya seorang bayi laki-laki Ke Sukabumi, Jawa Barat, pasca Merasakan imunisasi Didalam empat jenis Imunisasi sekaligus. Foto Ilustrasi/Shutterstock
Hal ini lantas menimbulkan keresahan Ke kalangan Komunitas. Banyak yang Dari Sebab Itu bertanya-tanya, apakah pemberian imunisasi secara ganda atau lebih Untuk satu Imunisasi berbahaya dan bisa mengancam nyawa?
Berikut jawabannya, melansir keterangan resmi Kementerian Kesejajaran RI, Minggu (30/6/2024).
Direktur Pengelolaan Imunisasi Prima Yosephine mengatakan, pemberian imunisasi secara ganda atau lebih Untuk satu jenis Imunisasi sudah direkomendasikan Dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Ikatan Praktisi Medis Anak Indonesia (IDAI). Imunisasi Didalam lebih Untuk satu jenis antigen Imunisasi yang disuntikkan Untuk sekali kunjungan tidak menyebabkan kematian langsung Di anak.
“Imunisasi ganda ini aman Untuk satu kali kunjungan,” ujar Prima.
Pemberian Imunisasi sesuai jadwal imunisasi nasional dilakukan sesuai Didalam rekomendasi Organisasi Kesejajaran Dunia (WHO), baik jadwal imunisasi rutin maupun kejar (catch up).
“Pemberian imunisasi kombinasi (lebih Untuk satu antigen atau satu jenis Imunisasi) sama aman dan efektifnya Didalam imunisasi tunggal,” terang Prima.
Selain aman, imunisasi ganda juga Menyediakan manfaat yang sangat baik Sebab pelayanan imunisasi Berencana menjadi efisien. Hal ini membuat seorang anak Berencana segera terlindungi Untuk beberapa Gangguan yang dapat dicegah Didalam imunisasi (PD3I) Untuk satu kali kunjungan.
“Merasakan beberapa Imunisasi atau kombinasi Imunisasi Untuk satu kunjungan penting Untuk melindungi anak Untuk berbagai Gangguan sedini Bisa Jadi. Hal ini juga memudahkan Untuk menyelesaikan dosis yang dianjurkan tepat waktu,” sambungnya.
Di Itu, penting ditekankan bahwa Merasakan suntikan dosis ganda juga tidak membebani sistem kekebalan tubuh.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apakah Imunisasi Lebih Untuk Satu Imunisasi Aman? Ini Penjelasan Untuk Kementerian Kesejajaran











