Jakarta –
Perda Bali tentang pungutan turis Foreign ditambah dua pasal lagi. Adapun tambahan aturan Mutakhir itu menyoal insentif dan Pembatasan.
Semua itu Akansegera tertulis Untuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Foreign Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dua pasal itu tentang pemberian insentif Ke berbagai pihak yang membantu kelancaran pungutan dan aturan Pembatasan atas Kartu Merah perda tersebut.
“Kami sependapat Untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Foreign Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang MadeMahendra Jaya Untuk Diskusi paripurna Di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (1/7/2024).
Mahendra menegaskan Pemprov Bali Akansegera terus Merangsang Perkembangan Pembuatan sektor Wisata Internasional dan ekonomi kreatif (parekraf) sebagai sumber pendapatan Daerah. Pemanfaatan Keahlian dan kerja sama Di swasta Akansegera menjadi fokus yang lebih Memikat dan bernilai tambah.
“Saya sependapat atas saran Untuk melakukan terobosan yang inovatif Untuk mencari sumber-sumber pendapatan Mutakhir dan pentingnya mengendalikan belanja Untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” jelas mantan Stafsus Mendagri itu.
Selain Wisata Internasional, Mahendra juga Akansegera mencoba mengeksplorasi sektor lainnya Untuk menambah pendapatan Daerah, seperti Agrikultur, perikanan, dan industri kreatif lainnya. Menurut Mahendra, sektor-sektor itu Memiliki potensi yang besar.
“Diversifikasi ini penting Untuk Mengurangi ketergantungan Di satu sumber pendapatan utama,” lanjutnya.
Sebelumnya, DPRD Bali menyoroti kas Daerah Pemprov Bali yang turun menjadi Rp 171,48 miliar Di 2023. Dewan meminta Pemprov Bali memaksimalkan pendapatan Untuk pungutan turis Foreign Untuk mendongkrak saldo kas Daerah.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya Pada membacakan tanggapan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Dana Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Dana 2023 Di kantor DPRD Bali meminta Pemprov Bali Memberi insentif atau upah pungut kepada para pelaku industri wisata.
Menurutnya, hal itu Akansegera memotivasi para pelaku wisata Untuk menjalankan pungutan turis Foreign.
Baca artikel selengkapnya Di detikBali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungutan Turis Foreign Bali Ditambah 2 Pasal