Jakarta –
Begini perkembangan Peristiwa Pidana Hukum Kendaraan Pribadi rental maut yang berlangsung Di Pati. Terbaru, polisi mencari si penyewa Kendaraan Pribadi.
Polres Metro Jakarta Timur menaikkan status penanganan Peristiwa Pidana Hukum dugaan penggelapan Kendaraan Pribadi milik BH (52) Di tahap penyidikan. Bos rental asal Jakarta itu tewas dikeroyok Di Kecamatan Sukolilo, Pati.
Polisi Berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Untuk pria berinisial RP yang menyewa Kendaraan Pribadi Honda Mobilio milik BH.
“Perkaranya sudah naik tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly Di dihubungi, Minggu (30/6/2024), dikutip Di detikNews.
Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman Peristiwa Pidana Hukum ini.
“Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO,” ungkap Nicolas Ary Lilipaly, kemarin.
Nicolas mengatakan status RP hingga kini masih sebagai saksi. Polisi menetapkan RP sebagai buron berdasarkan data diri yang diserahkan kepada pihak korban Di transaksi penyewaan Kendaraan Pribadi.
“Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan Di data identitas yang tertera Di fotokopi KTP yang bersangkutan Di terjadi transaksi Di almarhum,” jelasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Honda Mobilio yang diduga digelapkan itu diamankan Di tangan AG, salah satu Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum pengeroyokan korban. Polisi masih mengusut alasan Kendaraan Pribadi itu bisa berpindah tangan Di RP Di AG.
Diketahui, Peristiwa Pidana Hukum ini bermula Di peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tiga rekannya luka-luka Ke 6 Juni 2024. Di hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa korban pernah membuat laporan penggelapan Kendaraan Pribadi Di Polres Metro Jakarta Timur.
Kendaraan Pribadi yang diduga digelapkan itu ditemukan Di Pati. Sesuai petunjuk GPS yang terpasang Di Kendaraan Pribadi itu, korban nekat Di Pati Untuk mengecek keberadaan mobilnya. Korban mengajak tiga temannya yang bekerja sebagai sopir angkot yaitu SH (38), KB (50), dan S (30).
Mereka dijanjikan bayaran Rp 500 ribu Untuk Memutuskan Kendaraan Pribadi itu Di Pati. Ketiganya juga turut dikeroyok Di peristiwa itu hingga terluka. Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai Individu Terduga Di Peristiwa Pidana Hukum pengeroyokan tersebut.
Artikel ini telah tayang Di detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perkembangan Peristiwa Pidana Hukum Penggelapan Kendaraan Pribadi Rental Di Pati, Masih Ada DPO