Kejagung Diminta Dalami Fakta Persidangan Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Tol MBZ

Kejagung diminta mendalami fakta persidangan Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Foto/MPI

JAKARTA – Peristiwa Pidana pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dinilai sebagai Kejahatan Keuangan Keputusan. Sebab, dilakukan secara sistematis, seperti penunjukkan kontraktor sedari awal, Supaya mutu bangunan Ke bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kelihatannya rancangan Kejahatan Keuangan sudah lama, Sebelum Biaya ditetapkan. Sebelum Biaya ditetapkan, mereka sudah Untuk-Untuk cuan. Kemenangan tendernya juga sudah diatur. Ini namanya Keputusan,” kata pengamat Keputusan publik Trubus Rahadiansyah, Senin (27/5/2024).

Di bersaksi Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, 23 April 2024, kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Partowo, menyampaikan, Kemenangan tender proyek Tol MBZ, termasuk nilai pekerjaan, sudah ditentukan sedari awal. KSO Waskita-Acset merupakan Kemenangan proyek tersebut.

Ke sisi lain, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, Di kesaksinya Ke Lembaga Proses Hukum mengungkapkan, mutu Tol MBZ tak memenuhi SNI, khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan, berdasarkan hasil pengujian atas 75 sampel beton. PT Membran Utama melakukan audit Standar Tol MBZ Pada 6 bulan Di 2020, utamanya struktur Pada atas jalan tol.

Trubus pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi penegak hukum yang mengusut Peristiwa Pidana ini, mendalami fakta-fakta persidangan yang mencuat. Salah satunya proyek fiktif.

Ketika bersaksi, Mantan Supervisor (SPV) Waskita Karya, Sugiharto, mengakui sempat diminta membuat proyek fiktif Yang Berhubungan Didalam Tol MBZ senilai Rp10,5 miliar Sebagai memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan tersebut muncul Setelahnya BPK menemukan banyak masalah Di pembangunan Tol MBZ.

“Saya berharap pihak-pihak yang disebut namanya, seperti BPK, salah satu yang terlibat, didalami. BPK ini kan berkali-kali disebut namanya. Qosasi disebut, MBZ disebut, Yasin Limpo disebut juga. Itu salah satu contoh. Artinya, saya harapkan nanti semua yang terlibat diusut tuntas,” sambungnya.

Menurut Trubus, fakta persidangan bisa dimanfaatkan Kejagung Sebagai penelusuran lebih jauh. “Putusan persidangan ini sebagai alat bukti Sebagai penyelidikan berikutnya,” imbuh Trubus.

Di Perkara Pidana ini, Kejagung setidaknya telah menetapkan empat Dugaan Pelaku dan seluruhnya menjadi terdakwa Lantaran sudah berproses Ke Lembaga Proses Hukum. Mereka adalah Direktur Operasional PT Bukaka Cara Utama, Sofiah Balfas; bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Akibat ulahnya, Bangsa ditaksir merugi Rp510 miliar. Djoko dkk lantas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Perundang-Undangan Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Diminta Dalami Fakta Persidangan Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Tol MBZ