—
Ada perbedaan signifikan Yang Berhubungan Bersama penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C Bersama C1. Perbedaan utama Di kapasitas mesin Kendaraan Bermotor Roda Dua yang diukur centimeter cubic (cc).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan pemohon SIM C dan SIM C1 jangan salah Pada proses pembuatan.
“SIM C itu sama Bersama 0-240cc. (SIM) C1 Bersama 250 sampai 500 cc,” kata Yusri Di Jakarta, Senin (27/5) disitat Bersama Di.
Sesudah Itu perbedaan kedua yakni persyaratan, menurut Yusri Untuk pengendara yang hendak Memiliki SIM C1 diwajibkan Memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Berikutnya adalah Pada ujian Merasakan SIM, salah satu yang membedakan Bersama SIM C biasa Bersama C1 adalah Pada ujian praktiknya.
“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter Bersama SIM C biasa, Akan Tetapi Sebagai ujian teorinya semua sama, ” tutur Yusri.
Sebelumnya Itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 Sebagai Meningkatkan kompetensi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas mesin yang lebih besar.
“Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, Di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap Pada Akansegera memangsa kita,” katanya Pada ditemui Di Jakarta, Senin.
Aan juga menjelaskan sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya Sebelum 2021 Akan Tetapi Terbaru direalisasikan Di tahun ini.
“Sebab kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan Di Pada nanti Sesudah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan Di kompetensi SIM C dan SIM C1,” tutup Aan.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Punya SIM C1 yang Terbaru Diluncurkan