Anggota Komisi III Wakil Rakyat Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas penegakan hukum Didalam penyidik kepolisian Polda Jawa Barat. Foto/istimewa
Di putusannya, PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PN Bandung Pada penetapan Individu Terduga atas nama Pegi Setiawan Didalam Polda Jabar Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Pada Vina dan Eky Hingga Cirebon yang terjadi Ke 2016.
Di sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal menilai tidak ditemukan bukti Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai Kandidat Individu Terduga Didalam Polda Jabar Agar penetapan tersangkanya tidak sah atau batal secara hukum.
“Persoalan ini sebenarnya telah menjadi perbincangan Hingga Kelompok, mengingat simpang siur informasi yang didapat, terutama Didalam penasihat hukum Pegi yang mengatakan kliennya bukan pelaku yang dimaksud. Malahan diketahui Didalam jejak fisik dan digitalnya bahwa Pegi Ke Pada tindak pidana terjadi, berada Hingga Bandung bukan Hingga Cirebon,” ujar Wayan Sudirta.
Menurut Wayan Sudirta, putusan praperadilan ini tentu berimplikasi Ke beberapa hal yang Yang Berhubungan Didalam Didalam pengungkapan Peristiwa Pidana Vina dan Eky dan mengindikasikan Ke beberapa pandangan analitis Yang Berhubungan Didalam Didalam sistem penegakan hukum.
Pertama, Yang Berhubungan Didalam Didalam kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan Didalam Polda Jabar. Di Kontek Sini, penetapan Individu Terduga yang dievaluasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP) dapat Diperjuangkan. “Kita tentu dapat melihat putusan ini merupakan hal yang wajar, Akan Tetapi juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan Didalam penyidik Polda Jabar,” ujar Wayan Sudirta.
Kedua, Kelompok kini mempertanyakan Lebih Jelas mengenai beberapa alat bukti yang digunakan Didalam Polda Jabar Di menetapkan status Individu Terduga Pegi Setiawan yang selalu mengaku tidak kenal dan bukan pembunuhnya. Selain saksi, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur Didalam mengontrak sebuah Rumah Hingga Bandung.
“Di Kontek Sini, Kelompok mempertanyakan kebenaran Didalam alat bukti yang digunakan Didalam Polda Jabar Di mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
Ketiga, Di keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan Didalam penyidik Polda Jabar merupakan hasil Didalam kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi Kunci (Aep). Jika penetapan ini salah, hal ini tentu berdampak secara hukum Pada kesaksiannya.
”Publik Setelahnya Itu bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat Diperjuangkan akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan Didalam pengaruh Didalam pihak lain,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Wakil Rakyat Pertanyakan Akuntabilitas Penegakan Hukum