Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama Di Dugaan Penyuapan MBG Bisa Berujung Pidana

loading…

Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan Mengungkapkan penyebutan sejumlah nama Yang Berhubungan Di dugaan Penyuapan Inisiatif MBG harus disertai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Foto: Ist

JAKARTA – Pernyataan Dugaan Pelaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan kuasa hukumnya yang menyebut sejumlah nama Yang Berhubungan Di dugaan Penyuapan Inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG) harus disertai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, pernyataan tersebut Berpotensi Sebagai menimbulkan konsekuensi pidana.

Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Di Negeri hukum setiap tuduhan atau pengakuan yang menyeret pihak lain harus didasarkan Ke fakta, bukti, dan proses pembuktian yang sah.

Baca juga: Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum Penyuapan MBG

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menuturkan penyebutan nama seseorang Ke ruang publik tanpa didukung bukti memadai dapat merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi pihak yang disebut.

“Kita minta hati-hati menyebutkan nama pihak lain yang tidak cukup bukti Berpotensi Sebagai pidana,” ujar Edi yang juga Direktur Eksekutif Lemkapi ini, Rabu (17/6/2026).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama Di Dugaan Penyuapan MBG Bisa Berujung Pidana