MK Perintahkan Dana MBG Dipisah Untuk Pos Pembelajaran Paling Lambat 2028

loading…

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Yang Terkait Bersama Langkah MBG dan memerintahkan agar Dana Langkah tersebut dipisahkan Untuk pos Dana Pembelajaran Untuk penyusunan Dana Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN) Di tahun-tahun berikutnya. Foto/Do

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Yang Terkait Bersama Langkah Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memerintahkan agar Dana Langkah tersebut dipisahkan Untuk pos Dana Pembelajaran Untuk penyusunan Dana Pendapatan dan Belanja Negeri ( APBN ) Di tahun-tahun berikutnya. Mahkamah juga menegaskan bahwa MBG bukan merupakan Dibagian Untuk komponen utama biaya operasional penyelenggaraan Pembelajaran.

Putusan tersebut dibacakan Untuk Perkara Pidana Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya Di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). “Mengabulkan permohonan pemohon Untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

Mahkamah Berkata Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku Untuk APBN Tahun Dana 2026. Mulai tahun Dana berikutnya, biaya Langkah MBG yang bukan merupakan komponen utama Pembelajaran harus dipisahkan Untuk Dana operasional penyelenggaraan Pembelajaran.

“Berkata Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Perundang-Undangan 17/2025 tidak bertentangan Bersama Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 dan Memperoleh kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku Untuk Dana Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Dana 2026 Supaya Untuk Dana Pendapatan dan Belanja Negeri tahun-tahun berikutnya Dana Langkah makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama Pembelajaran dipisah atau tidak menjadi Dibagian Untuk Dana operasional penyelenggaraan Pembelajaran dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat Untuk Dana Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Dana 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun Dari Putusan a quo diucapkan’,” kata Suhartoyo.

Untuk pertimbangannya, Mahkamah mencatat pemerintah Menyediakan Dana Pembelajaran sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen Untuk APBN Di 2025. Untuk jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan Untuk Langkah MBG Untuk peserta didik.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Perintahkan Dana MBG Dipisah Untuk Pos Pembelajaran Paling Lambat 2028