Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah

loading…

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sesudah menjalani pemeriksaan Di Jumat (24/7/2026). Foto/Yudistiro Pranoto

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) yang merupakan Individu Terduga Tindak Kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah resmi ditahan Di Jumat (24/7/2026) malam. Publik pun menyoroti Febrie yang tidak mengenakan rompi Busana dan diborgol.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, hal itu menodai keberanian Skuat 9 -yang menangani Perkara Pidana Febrie-. “Tentu ini menjadi noda Untuk keberanian Skuat 9 Sebagai melakukan penahanan Pada FA mantan Jampidsus,” kata Yudi, Sabtu (25/7/2026).

Pihak Kejagung berdalih, dua hal tersebut tidak dikenakan Febrie lantaran terburu-buru sebab pemeriksaan selesai Di malam hari. Yudi menilai, alasan tersebut tidak masuk akal.

Baca Juga: Dugaan Keterkaitan Mantan Jampidsus Bersama Sejumlah Tindak Kejahatan Penyuapan Disorot

“Tetapi ya tentu penjelasan bahwa ini terburu-buru dan sudah malam juga tidak masuk Di akal juga, Sebab memang SOP penahanan itu Di mana pun lembaga ya ketika ditahan ya harus make baju rompi, siapa pun itu,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah