loading…
Dua Bersama tiga Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana suap dana hibah Pokmas Jatim mengenakan rompi tahanan KPK. Foto/Nur Khabibi
Ketiga Dugaan Pelaku tersebut adalah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta Bersama Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta Bersama Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta Bersama Kabupaten Bangkalan.
Ketiga Dugaan Pelaku tersebut diduga menyuap Anggota DPRD Jatim yang kini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat, AS, sebesar Rp6,9 miliar. Uang tersebut agar mereka Merasakan jatah hibah yang diterima AS.
Baca Juga: KPK Konsisten 3 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
“Lalu atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian Bagi Merasakan porsi Bagi daerahnya,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein Di konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah











