loading…
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menetapkan 8 Individu Terduga Untuk Tindak Kejahatan judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Foto/istimewa
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu Ke antaranya merupakan warga Bangsa Taiwan dan masih buron.
“Tujuh orang sudah ditetapkan Individu Terduga Bersama peran-peran (berbeda),” kata Djuhandani Pada konferensi pers Ke Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, para pelaku dijerat Bersama pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Bersama ancaman hukuman maksimal Di 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Sebelumnya Itu, Djuhandani menjelaskan, Bersama pengungkapan tersebut, pihaknya Merasakan dua situs judi online. Satu Ke antaranya Memberi layanan live Penyiaran Langsung pornografi.
“Ditemukan dua situs judi online Ke mana situs tersebut selalu berubah domainnya Untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan yakni judi online dan layanan live Penyiaran Langsung pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,” sambungnya.
Para host itu, kata Djuhandani, Berencana melakukan live Penyiaran Langsung Bersama menggunakan Pengganti minim hingga berhubungan intim. “Mereka ditargetkan live Penyiaran Langsung 3 jam setiap harinya, Bersama gaji minimum,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Bareskrim Tetapkan 8 Individu Terduga