Kuasa hukum keluarga terpidana Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eky Ke Cirebon melaporkan Aep dan Dede Ke Bareskrim Polri Lantaran diduga membuat keterangan palsu. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
Kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor. “Karena Itu betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana,” kata Rully Ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Adapun tujuh terpidana Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Rully mengatakan, laporan tersebut sengaja dibuat Untuk mencari bukti lain, terutama Di proses pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK).
“Ini adalah rangkaian kegiatan Untuk mencari bukti-bukti lain. Ke Di masih ada lagi, nah Karena Itu mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, Lembaga Proses Hukum terdakwa itu lain lagi,” ujarnya.
“Betul rangkaian Di ini nanti Untuk PK. Nanti kita Berencana diskusikan Bersama kuasa hukum nanti kita buktikan Ke sana,” sambungnya.
Pihaknya melaporkan kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa para terpidana berada Ke Di SMP 11.
“Yang dilakukan Aep dan Dede yang Berkata mereka bahwa mereka melihat lima itu yang Karena Itu terpidana ada Ke Di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada Ke situ, tapi dibilang Ke situ,” ucapnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diduga Berikan Keterangan Palsu Tindak Kejahatan Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Ke Bareskrim Polri