Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus mengkritik wacana perubahan Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Foto/Dok SINDOnews
“Menurut saya sebenarnya ini sudah bertentangan Di konstitusi. Kenapa? Bukan Di soal lembaga Dewan Pertimbangannya, tapi Di nama yang disematkan,” kata David V. H Sitorus Di dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dia menjelaskan, Di Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen IV, secara tegas dan jelas dikatakan bahwa Dewan Pertimbangan Agung telah dihapuskan. David pun mengaku sepakat Di sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa usulan perubahan nomenklatur ini seperti ingin menghidupkan kembali zaman Orde Mutakhir.
“Sangat tepat (penilaian seperti itu). Kenapa? Lantaran Dewan Pertimbangan Agung dulu ada Di masa Orde Mutakhir, yang Lalu dihapus pascareformasi,” ujarnya.
“Nah ini yang menurut saya Dewan Perwakilan Rakyat perlu belajar konstitusi supaya memahami, dan perlu juga belajar histori supaya memahami sejarah supaya memahami konstitusi,” sambungnya.
Diketahui, Baleg menyetujui revisi Undang-Undang tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dan dibawa Hingga paripurna Untuk persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.
Pertama, terletak Di nomenklatur Di Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Terkait Di jumlah keanggotaan.
Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Kepala Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perindo Penilaian Perubahan Wantimpres Karena Itu DPA: Bertentangan Di Konstitusi