Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal Berjuang Bersama sidang putusan Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024) besok. FOTO/DOK.MPI
Hal itu disampaikan penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen Pada ditanya mengenai kegiatan SYL jelang sidang putusan. “Beliau, pertama, lebih banyak Ke masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah Di para ustaz,” kata Koedoeboen Pada dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).
“Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT Di kaitan Di Berjuang Bersama persidangan ini, Sebagai putusan besok. Dari Sebab Itu semua diserahkan aja kepada Allah,” katanya.
Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal Berjuang Bersama sidang putusan Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024) besok. FOTO
Koedoeboen berharap Majelis Hakim Akansegera memvonis bebas kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti yang kuat Yang Berhubungan Bersama SYL menginstruksikan kumpul-kumpul uang pejabat Kementan.
“Bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau,” ujarnya.
Istri SYL Ayunsri Harahap, kata Kaoedoeboen kecil kemungkinan hadir langsung Ke ruang sidang lantaran sakit dan masih berada Ke Makassar. “Mungkin Saja anak-anaknya, Mungkin Saja ya, ada yang hadir nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Menyediakan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Di Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyediakan pidana Di Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Keinginan.
Ke Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal.1 bukan Sesudah dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jelang Sidang Putusan, SYL Disebut Lebih Banyak Ke Masjid