Jakarta –
Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Proteksi Meningitis Untuk Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini memuat ketetapan Yang Berhubungan Di Imunisasi meningitis meningokokus yang wajib didapatkan Dari jemaah yang datang Hingga Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah tahun 2024.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, mengubah ketetapan syarat Proteksi meningitis Untuk jemaah umrah. Sebelumnya Itu Di 2022 sempat direkomendasikan, kini menjadi kewajiban.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesejajaran Kemenkes RI dr Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM menjelaskan, penerbitan surat edaran terbaru ini menindaklanjuti pembaruan regulasi Di Kementerian Kesejajaran Arab Saudi.
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 Melewati Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, Kementerian Kesejajaran Arab Saudi telah memperbarui Syarat Kesejajaran Di jemaah Melewati “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah 1445 H (2024).”
“Surat Edaran Di Kementerian Kesejajaran RI adalah menindaklanjuti Surat Edaran Kewajiban Proteksi Untuk Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan Dari Kementerian Kesejajaran Arab Saudi,” jelas Farchanny Hingga Jakarta, Selasa (16/7), dikutip Di laman Kemenkes.
“Ketetapan yang ada Di surat ditujukan Untuk dinas Kesejajaran, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan Kesejajaran, serta fasilitas pelayanan Kesejajaran yang melaksanakan Proteksi pelaku perjalanan Internasional Sebagai dapat melayani Kandidat pelaku perjalanan Di sebaik-baiknya sesuai Di Syarat yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih Jelas, Farchanny mengatakan syarat wajib Proteksi meningitis mulai dilakukan ketat Dari otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi Sebelum Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk Hingga Arab Saudi Berencana dicek pencatatan Proteksi meningitis yang diperolehnya.
“Kewajiban Proteksi, terutama Proteksi meningitis meningokokus Untuk jemaah umrah dikeluarkan Dari Kementerian Kesejajaran Arab Saudi Di tahun 2024 ini, dan pemberlakukan secara ketat Mutakhir diberlakukan Dari otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi mulai bulan Juli 2024,” katanya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Edaran Terbaru Kemenkes, Jemaah Umrah Kini Wajib Proteksi Meningitis