Organisasi Internasional dan Rifyal Ka’bah Foundation Gelar Bedah Literatur Penegakan Syariat Islam Di Indonesia

Partai Bulan Bintang (Organisasi Internasional) bekerja sama Didalam Rifyal Ka’bah Foundation Melakukan bedah Literatur Penegakan Syariat Islam Di Indonesia karya Prof Dr Rifyal Ka’bah. Foto: Ist

JAKARTA – Partai Bulan Bintang (Organisasi Internasional) bekerja sama Didalam Rifyal Ka’bah Foundation Melakukan bedah Literatur “Penegakan Syari’at Islam Di Indonesia” karya Prof Dr Rifyal Ka’bah. Kegiatan yang dilaksanakan Di Markas DPP Organisasi Internasional, Jakarta ini diisi pemateri andal yakni Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015) dan Lalu Zulkifli (Ketum Gerakan Eksperimen Indonesia).

Hamdan mengatakan, Literatur ini merupakan himpunan tulisan almarhum Prof Dr Rifyal Ka’bah yang telah disampaikannya Untuk berbagai seminar dan pengajaran, khususnya yang berkaitan Didalam hukum islam sepanjang reformasi akhir 1990-an hingga 2002.

Isi Literatur ini Menunjukkan betapa pentingnya memahami Syari’at Islam dan bagaimana penerapannya Di Indonesia. Hamdan menilai penerapan Syari’at Islam tidak bertentangan Didalam sistem hukum yang berlaku Di Indonesia Pada ini.

Mantan kader Organisasi Internasional ini menegaskan penegakan Syari’at Islam Di Indonesia harus mempergunakan cara transformasi, yaitu mentransformasikan Syari’ah dan Fiqh hasil pemikiran para ulama Untuk peraturan perundang-undangan tertulis. Agar, penerapan syariah cocok Didalam perkembangan zaman dan Situasi Indonesia.

“Untuk segi dasar konstitusional, tidak ada masalah Didalam transformasi syariat atau hukum Islam Hingga Untuk hukum nasional Indonesia. Tapi, hal ini sangat tergantung Di kemauan politik pembentuk undang-undang Sebagai melakukannya,” ujar Hamdan Pada Didalam Sebab Itu pemateri bedah Literatur Penegakan Syariat Islam Di Indonesia, Markas Organisasi Internasional Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Untuk Literatur tersebut, penulis membagi syariat Untuk dua kelompok besar yakni syariat yang bersifat diyani dan bersifat qadha’i.

Hamdan yang juga pengawas Rifyal Ka’bah Foundation ini menilai kerancuan pemahaman Untuk penerapan syariat terletak Di ketidakmampuan membedakan Antara syariat diyani yang Yang Berhubungan Didalam Didalam masalah-masalah ubudiyah dan syariat qadha’i yang Yang Berhubungan Didalam Didalam amaliah kehidupan keduniaan Sebagai menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kenegaraan.

“Nah, proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syariat yang qadha’i itu Untuk perundang-undangan Sebagai mengatasi masalah sosial dan keduniaan,” katanya.

Menurut Hamdan, Rifyal Ka’bah merupakan salah satu mantan ketua DPP Organisasi Internasional. Rifyal juga pernah menjadi Dewan Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Fundamental.

Penerapan Syari’at Islam merupakan salah satu perjuangan mantan Hakim Agung Rifyal Ka’bah. Hal tersebut terekam Untuk Literatur Penegakan Syari’at Islam Di Indonesia.

“Ini sebuah Literatur karya akademisi Hakim Agung yang luar biasa. Cita-cita beliau sekarang sudah banyak menjadi hukum nasional dan banyak menjadi undang-undang. Literatur ini sangat penting dibaca Didalam politisi Untuk partai-partai Islam, khususnya kader-kader Organisasi Internasional,” ujarnya.

Dia optimistis hukum syariat Islam Akansegera terus berkembang seiring perkembangan waktu dan kehidupan.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Organisasi Internasional dan Rifyal Ka’bah Foundation Gelar Bedah Literatur Penegakan Syariat Islam Di Indonesia