Wakil Rakyat Minta Pelaku Perkara Pidana Hukum Dugaan Demurrage Produk Impor Beras Rp8,5 Triliun Dihukum Berat

Komisi III Wakil Rakyat meminta aparat penegak hukum terutama KPK bertindak cepat apabila Perkara Pidana Hukum mark up Produk Impor beras Di kerugian Rp8,5 triliun terbukti. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Anggota Komisi III Wakil Rakyat Santoso meminta aparat penegak hukum Sebagai bertindak cepat apabila Perkara Pidana Hukum mark up Produk Impor beras Di kerugian Rp8,5 triliun terbukti. Tindakan cepat Untuk aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) diperlukan Sebelumnya rakyat marah.

“Kita berharap KPK dapat membongkar Perkara Pidana Hukum mark up Produk Impor beras ini sebagai Wadah pandora agar terbongkar kenapa Di ini harga beras harganya Lebih melambung tinggi Lantaran memang adanya mark up import beras ini,” kata Santoso, Minggu (21/7/2024).

Santoso menegaskan, tindakan cepat Untuk aparat penegak hukum diperlukan lantaran Perkara Pidana Hukum mark up Produk Impor beras Di kerugian Negeri Rp8,5 triliun sangat menyengsarakan rakyat. Santoso berharap para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. “Perilaku oknum yang menyengsarakan rakyat harus Ke hukum seberat-beratnya,” jelas Santoso.

Santoso menegaskan, pemberian hukuman seberat-beratnya kepada pelaku diperlukan lantaran Perkara Pidana Hukum mark up Produk Impor beras dapat Mengurangi jatah makan rakyat Indonesia. “Mengingat Di mahalnya harga beras bukan hanya membuat rakyat Mengurangi jatah makannya tapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih banyak,” papar Santoso.

Lebih buruknya, kata Santoso, hal tersebut memicu Fluktuasi Harga Barang Dagangan lainnya yang Akansegera mengakibatkan turun dan tergerusnya daya beli Komunitas. “Harga beras naik berdampak Ke naiknya harga Barang Dagangan lainnya yang mengakibatkan daya beli rakyat menurun,” tandas Santoso.

Sebelumnya Itu, Direktur Eksekutif Studi Kedaulatan Rakyat Rakyat (SDR) Hari Purwanto Pada membeberkan fakta terbaru Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum dugaan Perkara Pidana Hukum mark up Produk Impor beras. SDR telah melaporkan Perkara Pidana Hukum mark up Produk Impor beras yang melibatkan Bapanas-Bulog Gate 2024 ini Hingga KPK.

“Bahwa berdasarkan data yang kami temukan diperoleh informasi rata-rata harga yang dikenakan (Bulog) Sebagai beras seharga USD 660/ton cost, insurance, and freight (CIF),” kata Hari Purwanto, Minggu,14 Juli 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wakil Rakyat Minta Pelaku Perkara Pidana Hukum Dugaan Demurrage Produk Impor Beras Rp8,5 Triliun Dihukum Berat