Jakarta, CNN Indonesia —
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan potongan Inisiatif hingga 30 persen Bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sangat memberatkan.
Eko menyarankan perusahaan ojol perlu berdialog secara langsung Bersama para mitra pengemudi agar kedua pihak tetap saling menguntungkan.
“Secara Keseluruhan terlalu besar nilai tersebut. Hingga sisi mitra pengemudi persaingan Merasakan penumpang Lebih ketat, potongan malah naik, ini tentu menyulitkan,” kata Eko Hingga Jakarta, Selasa (14/1) dikutip Bersama Ditengah.
Sebelumnya Itu, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Mengkritik potongan sepihak Bersama Inisiatif ojol sebesar 30 persen. Garda Indonesia meminta aplikator seperti Gojek dan Grab menurunkan biaya potongan Inisiatif.
Potongan hingga 30 persen tidak sesuai Bersama aturan yang tertulis Untuk Keputusan Pembantu Ri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Pembantu Ri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Peraturan tersebut digunakan Sebagai kepentingan Komunitas yang dilakukan Bersama Inisiatif, yang mana biaya potongan Inisiatif ojol ditetapkan maksimal 20 persen.
“Potongan tarif hingga 30 persen jelas sangat Memangkas pendapatan mereka secara signifikan, terutama Setelahnya memperhitungkan biaya pembelian kendaraan, biaya operasional seperti bahan bakar dan Penanganan kendaraan,” ucap Pakar Produsen Kendaraan Institut Ilmu Pengetahuan Bandung Yannes Martinus Pasaribu.
Yannes berharap pemerintah dapat secara serius dan antisipatif Untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan penegakan regulasi yang lebih ketat Sebagai memastikan Kesejajaran Ditengah keuntungan perusahaan dan Keadaan lebih Bersama 7 juta mitra pengemudi yang juga mitra investor kendaraan Olahragawan Inisiatif jasa transportasi daring ini.
Kendati layanan ini telah menjadi Dibagian integral Bersama sistem transportasi, Yannes menyebut pengemudi ojol masih Dikatakan sebagai mitra atau kontraktor independen Dari perusahaan Inisiatif, bukan sebagai pekerja resmi.
“Sebab, perusahaan Inisiatif Memiliki keleluasaan Untuk menetapkan Keputusan, termasuk Yang Terkait Bersama potongan tarif dan skema kemitraan, tanpa pengawasan ketat Bersama pemerintah dan ketiadaan dasar hukum yang kuat Sebagai Memberi Pembatasan tegas Di Kartu Peringatan, jika terbukti, yang dilakukan Dari aplikator,” Yannes ujarnya.
Hingga Samping itu, ia Sebelum lama sudah menyarankan Kementerian Perhubungan membuat peraturan Terbaru Sebagai mengatur transportasi daring. Ojol perlu masuk sampai Hingga tingkat Undang-Undang (Undang-Undang).
(Skuat/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Potongan Inisiatif Ojol 30 Persen, Ini Kata Pakar