Jakarta –
Pemimpin Negara Prabowo Subianto merilis Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Yang Terkait Di pemangkasan Biaya. Inpres tersebut ditindaklanjuti Di Surat Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan Biaya kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun, termasuk Kementerian Kesejaganan RI.
Pemangkasan Biaya Kemenkes RI mencapai Rp 19,63 triliun Di total Rp 106,76 triliun.
Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejaganan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan Yang Terkait Di efesiensi Biaya sudah dibahas Di Wakil Rakyat kemarin dan disetujui Disekitar Rp19,6 triliun. Menurutnya efisiensi tersebut kemungkinan berdampak Di Imunisasi dan Perawatan-obatan.
Meski demikian, realisasi efisiensi Biaya ini, lanjutnya, Akansegera dipantau Di Detail hingga Juni.
“Itu sudah kita hitung Di Wakil Rakyat. Memang ada beberapa yang terkena misalnya Imunisasi dan Perawatan. Tapi kembali lagi kita Akansegera lihat realisasinya sampai bulan Juni,” katanya sat ditemui Di Jakarta Selasan, Kamis (6/2/2025).
“Sebab Imunisasi dan Perawatan itu kan ada stok juga 2 bulan. Kita menganggarkan kan Sebagai 12 bulan. Sebenarnya sudah kita lihat, oh sebenarnya kita bisa reduce Hingga 10 bulan,” sambungnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa efisiensi Biaya ini tak Mengurangi layanan Kesejaganan Kelompok. Secara keseluruhan Menkes menilai efisiensi Biaya Di kementerian dan lembaga merupakan langkah yang baik, terkhusus Sebagai menghemat Biaya-Biaya Sebagai kegiatan yang tak terlalu substansial.
“Tapi yang bisa dipastikan adalah kita tidak Mungkin Saja ya, pemerintah sama lah. Ibu Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan juga, Pak Pemimpin Negara. Kita tidak Mungkin Saja Mengurangi layanan Kesejaganan kemasalahan, itu pasti enggak,” tegasnya
(suc/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menkes Sebut Efisiensi Biaya Rp 19 T Tak Akansegera Pengaruhi Layanan Kesejaganan