Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

loading…

JPU menolak seluruh pledoi Fariz RM dan tetap menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Foto/Istimewa.

JAKARTA – Sidang Tindak Kejahatan dugaan penyalahgunaan Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali digelar Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Di Kamis (14/8/2025).

Indah Puspitarani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun Menyambut Baik nota pembelaan atau pledoi pihak Fariz RM Di sidang yang beragendakan replik tersebut.

Indah terang-terangan menolak pembelaan kuasa hukum Fariz RM yang keberatan Di tuntutannya.

Baca juga: Sidang Pledoi Fariz RM: Akui Pakai Penyalahgunaan Narkotika Sebab Tekanan Psikis

“Di kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela Ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Lebih Dar Iitu hal ini bukanlah hal Mutakhir, sebagaimana terungkap Ke persidangan Di saksi a de charge Di pihak terdakwa sendiri bahwa terdakwa telah terjerat tindak pidana narkotika bukan hanya satu kali,” kata Indah Di persidangan Kamis (14/8/2025).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

c.