loading…
Indonesia Blokir Sambil TikTok. THE VERGE
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd., Setelahnya platform Disorot memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan Didalam eskalasi traffic dan Kegiatan monetisasi TikTok Live Di periode 25–30 Agustus 2025, Lewat surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Di Sabtu (4/10/2025).
Dirjen Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Blokir Sambil TikTok, Ini Masalahnya