loading…
Panja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati RKUHAP mengatur pemeriksaan Dugaan Pelaku wajib direkam Perekamgambar pengawas. Foto/SindoNews.
Rekaman itu nantinya bisa digunakan tidak hanya Sebagai kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses pihak Dugaan Pelaku maupun terdakwa Untuk rangka pembelaan hukum.
“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Habiburokhman Untuk Pertemuan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Minta RKUHAP Disahkan Tahun Ini, Wamenkum: Jika Tidak, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan
Adapun Syarat tersebut diatur Untuk Pasal 31 Draf R-KUHAP yang ditampilkan Di ruang Pertemuan dan dibacakan perwakilan Skuat Perumus dan Skuat Sinkronisasi RUU KUHAP, David. “Masukan Di ACTA ini kami tuangkan Untuk Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi III dan Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Dugaan Pelaku Wajib Direkam CCTV Di RKUHAP











