Jakarta, CNN Indonesia —
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menginstruksikan penghentian Sambil seluruh penindakan Kartu Merah lalu lintas Hingga Area terdampak bencana. Perintah ini berlaku Hingga Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Fokus utama petugas Hingga lapangan bakal diarahkan Di pelayanan kemanusiaan dan pembukaan jalur Pemberian. Aturan tersebut diambil Setelahnya Bencana Alam bandang, dan longsor, merusak beberapa ruas jalan vital Supaya mengganggu arus Pengiriman.
Agus lantas meminta seluruh personel mengalihkan pola tugas rutin Bersama dasar kewenangan diskresi Untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian Pada keselamatan Komunitas,” ujarnya Untuk keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instruksi ini memberi arahan jelas kepada seluruh Dirlantas dan Kasat Lantas Hingga Area bencana Sebagai menghentikan penindakan Yang Terkait Bersama lalu lintas. Seluruh tenaga diarahkan membuka akses, mengevakuasi warga, dan mengawal alat berat Ke titik longsor. Pengawalan dilakukan estafet agar mobilitas tidak terputus.
Polantas juga diminta berperan sebagai pathfinder, yaitu pembuka rute Bagi kendaraan Pemberian. Mereka wajib memetakan jalur alternatif hingga tingkat desa.
Samping Itu, diterapkan Green Wave, yakni prioritas penuh Bagi ambulans, truk sembako, dan kendaraan yang mengangkut Pemberian.
Agus menegaskan aset Polantas harus menjadi lifeline Bagi warga. Kendaraan Pribadi dinas seperti double cabin dan truk lantas digunakan Sebagai evakuasi, terutama Bagi kelompok rentan. Kendaraan tersebut juga dipakai Sebagai mengirim Pengiriman Hingga Area terisolasi.
Pos-pos polisi terdekat Akansegera dioperasikan sebagai Posko Polantas Tanggap Bencana. Fasilitas ini menyediakan air minum, tempat istirahat, dan menjadi pusat informasi Bagi warga dan Volunteer.
Dirlantas juga diwajibkan melaporkan Kemakmuran jalan setiap tiga jam kepada NTMC Korlantas Polri. Informasi ini disebarkan Hingga media dan platform navigasi agar Komunitas bisa menghindari rute rawan.
“Setiap personel diharapkan Menunjukkan empati dan profesionalitas Untuk menjalankan peran sebagai garda terdepan Di masa bencana,” tutup Agus.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Tiadakan Tilang Hingga Area Sumatera Terdampak Bencana











