Jakarta –
Viral hidangan bernama balut yang berupa embrio bebek khas Filipina. Tak dikonsumsi seperti telur Ke umumnya, apakah muslim halal mengonsumsinya?
Banyak Minuman viral yang selalu membuat netizen penasaran Sebagai mencobanya. Malahan ketika berbicara tentang Minuman ekstrem sekalipun tak menggetarkan nyali netizen.
Beberapa Minuman yang viral juga berasal Di Bangsa lain yang dilihat sebagai kudapan yang unik. Salah satu Minuman yang viral dan banyak disoroti adalah balut Di Filipina.
Tidak hanya populer Ke negaranya, banyak orang Indonesia yang juga penasaran Didalam balut. Berbagai tantangan Sebagai konsumsi balut dilakukan Ke media sosial. Lantas bagaimana fatwa Di MUI?
Konsumsi balut Menyambut sorotan Di MUI. Foto: Balut
|
Melansir laman Instagram @halalcorner (23/5) balut diartikan sebagai telur bebek yang sudah dibuahi dan dierami hingga terbentuk embrio Ke dalamnya. Telur yang sudah dierami tersebut Sesudah Itu Akansegera direbus Di air mendidih sampai matang.
Secara tradisional Ke Filipina, konsumsi balut langsung dilakukan Didalam memecahkan cangkang telur dan melahap balut Ke dalamnya. Sambil Itu Ke Di telur tersebut balut sudah berbentuk sebagai unggas kecil hanya saja belum sempurna bentuknya.
Menurut Landasan Nash Syara, hukum konsumsi balut merujuk Ke Q.S Al-Maidah ayat 3 yang berbunyi:
Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihkan dan yang disembelih Sebagai berhala.
Berdasarkan ayat tersebut ada fatwa atau ketetapan Di Al-Lajnah Ad-Da’iman: 22/305. Dikatakan bahwa balut adalah janin unggas kecil yang statusnya disamakan Didalam bangkai Agar tidak boleh dimakan.
Disamakan Didalam bangkai, balut ditetapkan haram Sebagai dikonsumsi Muslim. Foto: istimewa
|
Balut diproses Didalam cara merebus hidup-hidup embrio bebek yang telah berubah menjadi unggas. Ke proses ini unggas Ke Di telur tidak Melewati proses penyembelihan sesuai syariat Islam.
Ditambah Ke Di telur balut terdapat darah yang tidak dibersihkan dan ikut dimasak bersama. Agar konsumsi balut Akansegera menelan embrio bebek itu sendiri juga darahnya yang membeku matang Ke Di telur.
Maka statusnya disamakan Didalam bangkai yang sangat dilarang Sebagai dikonsumsi dan sebagaimana diketahui banyak Muslim dan Muslimah. Di bentuk penyajian apapun, kecuali Melewati proses penyembelihan, balut tidak diperbolehkan Sebagai dikonsumsi Didalam Muslim dan Muslimah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa fatwa konsumsi balut adalah haram. Untuk Muslim dan Muslimah diwajibkan Sebagai tidak pernah mencoba balut sebagaimana menghindari Minuman dan minuman haram lainnya.
Wallahualam bissawab.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Balut Minuman Ikonik FIlipina, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?