loading…
Pengacara GAMKI Stein Siahaan menuturkan laporan Pada mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) tak diniatkan Sebagai menghukum JK Di Langkah Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026). Foto: iNews
“Bahwasanya kami Di sini bukan mau menghukum Pak JK. Kami Di sini hanya mau menempatkan kegaduhan yang sudah terjadi Di media sosial didudukkan Di proses hukum,” ujar Stein Di Langkah Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Peristiwa Pidana Ade Armando Cs
JK dilaporkan DPP GAMKI bersama lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lain Hingga Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut Yang Terkait Di pernyataan mati syahid yang disampaikan JK Di sebuah ceramah Di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang Setelahnya Itu viral Di media sosial.
Atas laporan tersebut, dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang Ditengah berjalan daripada Peristiwa Pidana ini berkembang liar Di media sosial. “Mari kita hormati proses hukum daripada kita nanti berpolemik Di media sosial yang Akansegera menyebabkan konflik horizontal lebih besar lagi. Kami menempatkannya Di proses hukum,” kata Stein.
Jika Di proses hukum JK dinyatakan tidak bersalah, maka hal tersebut menjadi penegasan bahwa JK memang tidak melakukan Pelanggar seperti yang dituduhkan.
“Apabila memang nanti Di proses hukum dinyatakan Pak JK tidak bersalah ya sudah firm dia tidak bersalah,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Pada JK Bukan Berniat Menghukum











