loading…
Tifauzia Tyassuma atau Ahli Kemakmuran Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews
“Kalau apa yang dilaporkan Didalam peristiwa yang terjadi, Perkara Pidana ini nggak bakal bisa P21, harusnya,” kata Didit Untuk konferensi pers Hingga Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Ia juga Berkata adanya dugaan penyelundupan pasal Untuk Perkara Pidana yang menjerat Roy Suryo dan Ahli Kemakmuran Tifa. Menurut Didit, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan Untuk gugatan citizen lawsuit (CLS) yang Di ini Lagi berproses.
Baca juga: Tanggapi Wacana Pengumuman Status Perkara Pidana Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir
Didit mengatakan pihaknya mempersoalkan empat pasal Untuk Perkara Pidana tersebut, termasuk penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak tepat.
“Yang satu pasalnya itu sama Didalam pasal 310, yaitu 27A Undang-undang ITE, tapi penerapan pasal ini juga keliru Didalam asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nah Dari Sebab Itu banyak sekali yang amburadul sebenarnya,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Troya Soroti Pasal Untuk Tindak Kejahatan Roy Suryo-Ahli Kemakmuran Tifa











