loading…
KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pra-Penanganan Penyalahgunaan Jabatan dan Pengendalian Gratifikasi Untuk Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Mutakhir (SPMB) Di 25 Mei 2026. Foto: Dok Sindonews
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pra-Penanganan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra mengatakan, seluruh penyelenggara Belajar tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang Untuk proses penerimaan murid Mutakhir.
Baca juga: Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Bangku Di SPMB 2026
Lewat surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis Di bidang Belajar, Belajar madrasah, dan Belajar keagamaan menjadi teladan Didalam tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan Didalam jabatan dan bertentangan Didalam kewajiban atau tugasnya.
Pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan Sebagai tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi Untuk bentuk apa pun Di kesempatan pertama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Kandidat Siswa Titipan











