loading…
Wakil Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan temuan adanya tiga Bersama lima anak memalsukan usia Untuk mengakses media sosial. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
“Ada satu survei yang Menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya Untuk bisa masuk Hingga media sosial. Ini sudah umum terjadi,” ujar Wamen Nezar Untuk keterangannya, dikutip Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Dilema Larangan Usia Medsos: Menyeimbangkan Perlindungan Anak dan Masa Di Penanaman Modal Digital
Menurut Nezar praktik tersebut yang menjadi tantangan Untuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Untuk Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Dari karenanya, pemerintah juga telah meminta seluruh platform memperkuat Keahlian identifikasi usia tanpa mengabaikan Syarat pelindungan data pribadi.
“Kita sudah sampaikan kepada platform Lantaran yang bisa meregulasi ini adalah platform Bersama solusi Keahlian yang mereka miliki. Tetapi identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,” jelasnya.
Menurutnya, sejumlah platform mulai menerapkan sistem yang lebih ketat Melewati pemanfaatan Metode, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak Hingga bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai Bersama kelompok usianya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wamenkomdigi Sebut 3 Bersama 5 Anak Palsukan Usia Untuk Akses Medsos











