loading…
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban Menunjukkan STNK sebagai syarat Untuk pembelian BBM Ke SPBU bukan merupakan Aturan nasional. FOTO/dok.SindoNews
Menyambut Baik informasi yang telah berkembang luas dan menimbulkan keresahan Ke Kelompok, Pertamina Patra Niaga memutuskan Untuk membatalkan Ide implementasi mekanisme tersebut. Syarat pembelian BBM tetap mengacu Ke regulasi dan Syarat yang berlaku.
Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Solar Pertamina per September 2026, Pertamax Green 95 Naik Hari Ini
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora menyampaikan perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan Kelompok atas informasi yang tersebar Di Area Sumatera Selatan dan meluas Supaya menjadi pembahasan secara Nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan Ke Kelompok.
“Kami memahami respons dan perhatian Kelompok Pada informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Dibagian Selatan Untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty Di keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap Aturan Yang Terkait Di penyaluran BBM yang berkaitan Di Kelompok Akansegera dikoordinasikan terlebih dahulu Di regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah Area, serta pemangku kepentingan Yang Terkait Di.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Beli BBM Dukungan Pemerintah Wajib Menunjukkan STNK, Begini Penjelasan Pertamina











