Pemutihan Ppn Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?


Jakarta, CNN Indonesia —

Badan Pengelola Pendapatan Lokasi (Bapenda) Jawa Di Melakukan Inisiatif pemutihan tambahan Yang Berhubungan Bersama Ppn kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan Melewati akun Instagram resmi Bapenda Jawa Di, @bapenda_jateng. Untuk Inisiatif ini, terdapat tiga jenis pembebasan yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.

[Gambas:Instagram]


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pemohon Akansegera bebas denda Ppn Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, bebas progresif Ppn PKB, dan ketiga, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami membebaskan Ppn progresif Ke kepemilikan Di-2, Di-3, Di-4, Di-5 dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Jawa Di Muhamad Masrofi dikutip Jumat (25/9).

Ia mengatakan Keputusan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Di kepada Komunitas.

“Bapak Gubernur Memberi insentif atau Menenangkan Bersama membebaskan denda Ppn kendaraan bermotor,” kata dia.

Untuk akun Instagram, Bapenda Jawa Di, juga mencantumkan sejumlah pengecualian Untuk Inisiatif tersebut.

Fasilitas ini tidak berlaku Sebagai kendaraan bermotor yang Merasakan keterlambatan pendaftaran kendaraan Mutakhir serta kendaraan yang Lagi menjalani proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.

[Gambas:Instagram]

Sebelumnya Pemprov Jateng sudah melakukan pemutihan, salah satunya diskon Ppn Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.

Berikut pemutihan yang diberikan Ke periode itu:

1. Pengurangan Pokok Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
2. Hukuman Politik Administratif mengikuti pengenaan Pokok Ppn Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Ke Skor pengurangan 5 persen.
3. Pengurangan tunggakan pokok Ppn Kendaraan Bermotor beserta Hukuman Politik administrasinya Sebagai masa Ppn mulai tanggal 5 Januari 2025.
4. Pengurangan Pokok, Hukuman Politik Administrasi, dan Tunggakan Ppn Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran Ppn kendaraan bermotor.

(ryh/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Ppn Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?