Syarat dan Cara Pakai Kios Surat Izin Mengemudi, Bisa Cetak Sendiri


Jakarta, CNN Indonesia —

Kios SIM Korlantas Polri, yang memungkinkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dicetak secara mandiri, Pada ini dikhususkan Sebagai pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang memakai Inisiatif Sinar Di Digital Korlantas.

“Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan Sebagai Memberi alternatif cetak SIM secara mandiri kepada Kelompok, khusus Sebagai perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan Inisiatif Sinar Di Digital Korlantas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, dikutip situs Korlantas Polri, Sabtu (26/9).

Kios SIM yang diluncurkan Jumat (25/9) adalah satu Bersama empat Pembaharuan digital yang diluncurkan Korlantas, bersama Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan Inisiatif Siap Jalan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara pakai


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesudah mendaftar, Kelompok memperoleh QR code yang digunakan Di mesin Kios SIM. Pemohon Lalu memverifikasi data, dan bila sudah sesuai cukup menekan tombol cetak Supaya SIM tercetak otomatis.

“Dari Sebab Itu Kelompok tinggal datang Hingga anjungan. Sesudah mendaftar, Akansegera diberikan sebuah QR code, tinggal Di-tap, nanti Kelompok Akansegera memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print Bersama sendirinya,” jelas Wibowo.

Pemohon yang datang langsung Hingga Satpas juga bisa mendaftar dan Menyambut QR code, lalu memverifikasi data Sebelumnya SIM dicetak. Keterangan Korlantas sendiri menyebut layanan ini khusus Untuk Pemakai Sinar.

Belum Di semua lokasi

Kios SIM Pada ini belum tersedia Di seluruh lokasi, dan Korlantas belum merinci lokasi yang sudah beroperasi. Penempatan anjungan Akansegera diperluas secara bertahap.

Hingga Didepan, anjungan direncanakan ada Di seluruh Daerah Jabodetabek, termasuk beberapa mal pelayanan publik.

“Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa Memberi pelayanan kepada Kelompok dan Memangkas antrean yang ada Di Satpas-Satpas induk.” ucap Wibowo.

(fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat dan Cara Pakai Kios Surat Izin Mengemudi, Bisa Cetak Sendiri