Bisnis  

Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra Driver, Aplikator Wajib Sediakan Layanan Pengaduan

loading…

Perusahaan Alat Lunak transportasi berbasis digital wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif Bagi pengemudi ojek online (ojol). Foto/Dok

JAKARTA – Perusahaan Alat Lunak transportasi berbasis digital wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif Bagi pengemudi ojek online (ojol) . Perusahaan juga harus Memberi tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari Sebelum laporan diterima.

Syarat tersebut menjadi Dibagian Bersama penguatan perlindungan pengemudi dan perusahaan Alat Lunak Lewat Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Jalur Digital .

Pembantu Pemimpin Negara Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, regulasi tersebut menjadi landasan Bagi memperkuat hubungan kemitraan Di pengemudi dan perusahaan Alat Lunak, termasuk Di pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan Bagi seluruh pihak.

Baca Juga: Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Beban Mutakhir Driver atau Naik Kelas?

Selain menyediakan layanan pengaduan, perusahaan Alat Lunak wajib memastikan proses penanganan laporan berjalan secara transparan dan terdokumentasi. Karenanya, pengaduan yang disampaikan mitra pengemudi Memiliki mekanisme penanganan yang jelas.

Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan Alat Lunak dan pengemudi menyesuaikan perjanjian kemitraan platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lama enam bulan Sebelum Syarat berlaku.

Penyesuaian tersebut menjadi Dibagian Bersama upaya memperkuat transparansi Di hubungan kemitraan, terutama Yang Terkait Bersama informasi biaya jasa dan penghasilan pengemudi. Baca Juga: Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Angkutan Produk Internasional-Hidangan

Ke sisi lain, Dudy menegaskan bahwa perlindungan hak pengemudi harus berjalan beriringan Bersama pemenuhan standar keselamatan transportasi. Pengemudi perlu memastikan kendaraan Di Situasi laik operasional, melakukan Perawatan Medis berkala, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai Syarat.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra Driver, Aplikator Wajib Sediakan Layanan Pengaduan