ICW bersama PSHK mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan Peraturan Lembaga Negara tentang batas usia Kandidat kepala Lokasi. Foto/SINDOnews
“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Keputusan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah,” ujar Peniliti ICW Seira Tamara Di keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Seira menjelaskan putusan MA itu melanjutkan preseden buruk Di Pemilihan Umum 2024 Di menguntungkan sejumlah pihak tertentu.
“Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan Di periode Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak sekarang Agar dapat langsung menguntungkan pihak tertentu. Di Situasi Ini diduga adalah anak Kepala Negara Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang Akansegera berusia genap 30 tahun Di Desember 2024,” jelasnya.
“Karenanya, seperti Putusan MK Nomor 90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi Di Pemilihan Umum 2024, putusan ini juga sama-sama Memberi karpet merah Sebagai Lebih meluasnya tentakel dinasti Kepala Negara Jokowi Lewat kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala Lokasi Di akhir masa jabatannya sebagai kepala Bangsa,” sambung dia.
Dia menilai Syarat Pasal 4 ayat (1) huruf D PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung Sebelum penetapan pasangan Kandidat adalah hal yang tepat. Keberadaan substansi pasal Di PKPU ini, kata dia, juga sudah sesuai Di esensi Di Peraturan Lembaga Negara yang memang perlu mengatur secara detail Syarat pencalonan.
“Karenanya, menjadikan Syarat mengenai syarat usia minimal Kandidat kepala Lokasi dihitung Sebelum masa pelantikan Kandidat terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada,” kata dia.
Di sisi lain, ICW juga menilai bahwa putusan ini diputus secara kilat. Mengingat, gugatan mengenai batas usia Kandidat kepala Lokasi hanya diputus Di kurun waktu tiga hari.
“Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial Di balik Perkara Hukum ini. Sebab, jika dibandingkan Di uji materi Di PKPU yang Sebelumnya pernah dilayangkan Dari ICW bersama Perkumpulan Sebagai Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat (Perludem) Hingga MA Yang Terkait Di Di adanya Syarat yang mempermudah mantan narapidana Penyuapan Sebagai dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, Perkara Hukum tersebut Terbaru diputus Setelahnya menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi Di MA. Durasi tersebut Justru telah jauh melampaui tenggat waktu 30 hari kerja sebagaimana diamanatkan Aturantertulis Pemilihan Umum,” tandas dia.
Lebih jauh, ICW menilai putusan yang dikeluarkan sangat janggal. Mereka menilai putusan tersebut bentuk mengintervensi kewenangan Lembaga Negara.
“MA Memberi penafsiran atas Syarat yang Di dasarnya tidak menimbulkan Kartu Kuning atas Ham, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan Bangsa yang dapat berujung Di Kartu Kuning Ham, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komentar Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Lokasi, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi