Tok! Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Disetujui Lembaga Legis Latif

Lembaga Legis Latif secara resmi menyetujui Sebagai Menyediakan status kewarganegaraan dua pesepak bola keturunan Indonesia . Keduanya yakni Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

Persetujuan ini diberikan Di sidang paripurna Di-19 Tahun sidang 2023-2024 yang digelar Ke hari ini, Selasa (4/6/2024) Di Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Jakarta.

Sebagai pimpinan Diskusi, Ketua Lembaga Legis Latif RI, Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Lembaga Legis Latif yang hadir Di ruang Diskusi Yang Berhubungan Didalam permohonan persetujuan tersebut.

Puan menyampaikan bahwa pengambilan keputusan ini merupakan tindaklanjut Di hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X yang memutuskan menyetujui pemberian kewarganegaraan kepada Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

“Sehubungan Didalam itu, kami meminta persetujuan kepada Diskusi paripurna hari ini, apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas Nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir Di ruang Diskusi.

Didalam adanya persetujuan tersebut, pimpinan Lembaga Legis Latif Akansegera meneruskan proses persetujuan pemberian kewarganegaraan ini Didalam mekanisme Berikutnya

“Berikutnya persetujuan tersebut Akansegera ditindaklanjuti Didalam mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

(sto)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Disetujui Lembaga Legis Latif