Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejajaran Ibu dan Anak Ke Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU Mobil Kia) menjadi Undang-undang (Perundang-Undangan). Foto/SINDOnews/felldy asyala utama
Pengesahan itu ditetapkan Untuk pengambilan keputusan tingkat II Ke Diskusi Paripurna Di-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Ke Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU Mobil Kia.
“Harapannya rancangan undang-undang ini dapat disetujui Ke pembahasan Tingkat II Ke Diskusi Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI hari ini dan Lanjutnya dapat Disalurkan Di Kepala Negara Indonesia Sebagai disahkan menjadi undang-undang,” kata Diah.
Sesudah mendengar laporan Didalam Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan Diskusi, meminta persetujuan Didalam anggota dewan yang hadir apakah RUU Mobil Kia dapat dijadikan Undang-undang.
“Lanjutnya kami Berencana menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Mobil Kia Ke Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui Sebagai disahkan menjadi Perundang-Undangan?” Tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Sahkan RUU Kesejajaran Ibu dan Anak Didalam Sebab Itu Perundang-Undangan