Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah batas waktu usia bakal Kandidat kepala Area tergantung pelaksanaannya Didalam Lembaga Negara. Foto/SINDOnews/riana rizkia
“Gini, kalau kita melihat putusan MK, kita bandingkan dulu, kalau kita melihat putusan MK, itu langsung mengikat, tapi kalau putusan MA ini nanti. Itu nanti adalah nunggu pelaksanaannya Didalam Lembaga Negara, Didalam Sebab Itu nanti tergantung Lembaga Negara yang melaksanakan. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” kata Hadi, Rabu (5/6/2024).
Sebelumnya Itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Idham Holik mengatakan, pihaknya Berencana segera mengatur jadwal Sebagai berkonsultasi Didalam Lembaga Legis Latif sebagai pihak pembuat undang-undang mengenai putusan MA.
“Sebagaimana kewajiban etis, Lembaga Negara Berencana berkomunikasi dan berkonsultasi Didalam pembentuk undang-undang,” kata Idham, Selasa, 4 Juni 2024.
Lembaga Negara meyakini, pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa putusan MA itu Memperoleh kekuatan hukum yang final dan mengikat. Sebelumnya berkonsultasi Didalam Lembaga Legis Latif dan pemerintah, Lembaga Negara sebagai penyelenggara Berencana melakukan pembahasan internal.
Pembahasan itu Untuk rangka mengharmonisasi putusan MA Didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada. “Ya Lembaga Negara Berencana mengkaji dan merapatkannya,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Putusan MA Tentang Batas Usia Cakada, Begini Respons Menko Polhukam