—
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) Berencana dimulai Di pertengahan tahun Didepan menurut penuturan Polri.
Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan target pelaksanaan Di 1 Juni 2025 atau Sesudah SIM Indonesia berlaku Di luar negeri.
“Mudah-mudahan Sesudah 1 Juni 2025 Sebab SIM kita sudah diakui Di Filipina, Malaysia, Thailand,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Di ditemui Di Jakarta, Senin (27/5) dikutip Di.
Pemilik SIM lama tidak perlu melakukan apapun Untuk Merespons perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Berencana terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun Ke Didepan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai Aturan format yang terbaru. Karena Itu kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
Yusri mengatakan penggantian nomor SIM menjadi NIK bertujuan Untuk mempermudah pendataan. Hal ini Berencana membuat SIM setara dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis Di NIK.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua Di single data Agar lebih mudah,” tutur Yusri.
Penggunaan NIK Di SIM juga diyakini dapat memberantas pembuatan SIM ganda. Langkah ini dikatakan mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali Di berbagai provinsi.
Samping Itu, langkah ini juga dapat Mendorong Kelompok mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta pengambilan foto, hingga SIM Mutakhir dicetak.
“Orang bikin SIM, enggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti Di Korlantas, Di command centre sudah tahu, dan itu tidak Berencana bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak Berencana bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” kata Yusri.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: NIK Karena Itu Nomor SIM Berlaku 1 Juni 2025