Para pelaku industri Untuk negeri mengaku langsung merasakan dampak negatif Permendag No 8/2024 yang memudahkan Barang Dagangan luar negeri masuk Hingga Indonesia. Ilustrasi/SINDOnews
Kekecewaan diutarakan Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia Solihin Sofian. Dia menilai Permendag No 36/2023 sudah sesuai Bersama kebutuhan industri Untuk negeri Lantaran merupakan wujud perlindungan Penanaman Modal Asing Untuk negeri dan mengutamakan perlindungan produsen Untuk negeri. Sayangnya aturan tersebut digantikan Permendag 8/2024 yang lebih ramah Di importir.
“Pembatasan Produk Impor yang diatur Di Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi nasional dan konsumsi nasional. Untuk aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan Di Produk Impor bahan baku, bahan setengah Bersama Sebab Itu dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi Hingga Indonesia,” kata Solihin Untuk siaran persnya, Sabtu (8/6/2024).
Solihin juga heran ketika ada yang Mengungkapkan bahwa aturan lama Permendag No 36/2023 menyebabkan kesulitan melakukan Produk Impor. Lantaran berkaca Untuk para pelaku usaha Hingga sektor kosmetika tidak Merasakan masalah Untuk melakukan Produk Impor bahan baku.
Untuk Kacamata pelaku industri, setidaknya Solihin melihat ada tiga dampak negatif langsung Untuk pencabutan keharusan adanya pertimbangan teknis (pertek) Untuk Kementerian Perindustrian Untuk kegiatan Produk Impor.
Pertama, tak ada lagi perlindungan Di Penanaman Modal Asing Untuk negeri ,terutama Di produk lokal brand nasional. Kedua, Akansegera terjadi “penurunan “kapasitas produksi nasional Lantaran pasar diisi Bersama produk Produk Impor. Ketiga, akibat penurunan kapasitas produksi nasional maka dikhawatirkan Akansegera diikuti pengurangan lapangan kerja baik sektor formal maupun informal.
Solihin juga melihat solusi yang diambil Kemendag bersama Kementerian Keuangan dan Bea Cukai adalah bentuk kepanikan sesaat. Mereka Membahas solusi yang instan tanpa Mengkaji secara baik baik Untuk sisi industri Untuk negeri maupun
Situasi Tenteram Produk Impor Pada ini juga ibaratnya memberi beban lebih besar Di sektor industri kosmetika. Lantaran Bersama aturan yang cukup ketat saja gempuran produk Produk Impor sangat masif yang masuk baik Lewat jalur legal maupun jalur ilegal.
Dia khawatir Lantaran produk-produk Produk Impor bisa masuk baik Bersama status legal maupun ilegal. Bila itu ilegal maka jelas Akansegera terjadi kerugian Negeri yang sangat besar Untuk sisi pendapatan Negeri, dan perlindungan Di konsumen menjadi rentan. Sekarang bisa masuk secara legal Bersama mudah maka industri Untuk negeri Akansegera kesulitan Untuk memasarkan produk Lantaran kalah Hingga sisi harga dan volume.
”Produk lokal tergerus ,apalagi aturan Yang Terkait Bersama perdagangan digital belum diatur Bersama baik. Hingga pasar Makeup ini kita sudah bisa melihat sudah muncul brand leader yang bukan Untuk produk Untuk negeri,” terangnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pelaku Industri Untuk Negeri Keluhkan Tenteram Produk Impor Kemendag











