Jakarta –
Pemerintah resmi mewajibkan semua produsen air minum Untuk kemasan (AMDK) Untuk mencantumkan label peringatan bahaya senyawa kimia Bisfenol A (BPA) Ke galon air minum Di kemasan plastik polikarbonat. Keputusan ini tertuang Untuk revisi Peraturan BPOM tentang Label Ketahanan Pangan Olahan.
Keputusan ini disambut positif Di banyak pihak, termasuk ahli farmakologi Universitas Airlangga, Profesor Junaidi Khotib. Menurut Junaidi, Keputusan pelabelan ini merupakan langkah nyata pemerintah Untuk melindungi Kesejajaran Komunitas Untuk jangka panjang.
“Di adanya regulasi BPOM Yang Terkait Di pelabelan, Komunitas Berencana lebih teredukasi dan dapat memilih produk yang menjamin Kesejajaran serta mencegah potensi Gangguan yang berhubungan Di endokrin,” kata dia Untuk keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7/2024).
Junaidi menjelaskan bahwa BPA adalah senyawa kimia sintesis yang dikenal luas sebagai pengganggu fungsional endokrin (endocrine disrupting compound).
“Senyawa ini menyerupai senyawa endokrin Untuk tubuh, termasuk beberapa hormon, dan dapat membentuk ikatan Ke reseptor hormon. Ikatan endokrin Di reseptornya Berencana menjamin fungsi fisiologis terjadi Di baik. Tetapi jika fungsinya diganggu Di BPA, maka keadaan fisiologis ini Berencana bergeser Ke keadaan patofisiologi,” katanya.
Menurut Junaidi, banyak Studi yang Menunjukkan dampak paparan BPA Pada Kesejajaran mental.
“Untuk Studi Ke laboratorium Ke hewan coba, paparan BPA Di berbagai kadar Ke jangka waktu lama dapat menimbulkan gangguan perilaku berupa kemampuan motorik, Karya gerak, Kesejajaran, serta daya ingat. Ke studi epidemiologi, kadar BPA Untuk darah atau urin Ke anak usia Perkembangan berkorelasi erat Di gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi,” tambahnya.
Mekanisme Mobilitas Penduduk BPA Di kemasan Hingga Untuk air minum juga menjadi perhatian utama banyak Studi Yang Terkait Di bahaya BPA.
“Komponen BPA Ke polimer plastik mampu mempertahankan bentuk plastik dan menjaga agar tidak mudah rusak. Tetapi, BPA dapat terlepas Hingga Untuk Makanan atau air minum yang dikemas. Mobilitas Penduduk ini tergantung Ke tingkat keasaman cairan yang dikemas, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari,” imbuhnya.
Junaidi juga Mengungkapkan bahwa Studi Menunjukkan bahwa jumlah BPA yang bermigrasi Di polimer polikarbonat Menimbulkan Kekhawatiran seiring Di siklus penggunaan kemasan isi ulang.
“Di data tiga kali pemeriksaan Ke fasilitas produksi Di BPOM kurun 2021-2022, didapati kadar BPA yang bermigrasi Ke air minum Di jumlah melebihi ambang batas aman 0,6 ppm Merasakan peningkatan berturut-turut 3,13%, 3,45%, dan 4,58%,” ujarnya.
Mengutip Studi Ke China, Junaidi Menunjukkan bahwa paparan BPA dikaitkan Di attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) Pada perkembangan remaja.
“Hasil Studi Menunjukkan bahwa konsentrasi BPA Untuk urin Ke kelompok anak Di ADHD secara signifikan lebih tinggi. Peningkatan kadar BPA berkorelasi Di peningkatan kejadian ADHD, terutama Ke anak laki-laki,” paparnya.
Sebagai informasi, Ke tanggal 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Ke peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan. Pasal 48A mencantumkan kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Ke semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Ke sisi lain, pasal 61A Untuk peraturan Terbaru tersebut menyebutkan, “Air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Untuk Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Untuk kemasan’ Ke label.”
Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun Untuk mentaati peraturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Farmakologi Unair Dukung Pelabelan BPA Ke Galon Bermerek