Viral sebuah tangkapan layar percakapan berisikan pelecehan seksual Ke grup WhatsApp yang diduga dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Belasan terduga pelaku Memperoleh sidang terbuka yang diinisiasi pihak korban.
Pihak Universitas Indonesia (UI) Lewat akun Instagram resminya membenarkan aduan dugaan tindakan pelecehan seksual Ke 12 April 2026.
“Ke tanggal 12 April 2026, Fakultas Memperoleh laporan mengenai dugaan Pelanggar kode etik yang juga Berpeluang mengandung unsur tindak pidana, Yang Terkait Bersama Kegiatan sebagian mahasiswa,” demikian pernyataan Fakultas Hukum UI lewat akun Instagram yang dilihat detikcom, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasisa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi Kekejaman seksual,” sambungnya.
Pada ini, pihak FH UI Di menelusuri dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan Bersama menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan, serta mengecam tindakan tersebut.
Kata Psikiater soal Situasi Korban
Pengurus Bidang Pengabdian Kelompok, Perhimpunan Ahli Kebugaran Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI), dr Lahargo Kembaren SpKJ menegaskan, baik pelecehan fisik maupun Ke ruang digital seperti grup WhatsApp, Memiliki dampak luka psikologis yang sama beratnya Ke korban.
“Luka psikologis tidak selalu ditentukan Bersama bentuk tindakan dan perlakuan yang dialami, tetapi Bersama makna Penghayatan traumatis yang dirasakan korban,” kata dr Lahargo Pada dihubungi detikcom, Selasa (14/4).
“Pelecehan verbal atau digital dapat Menyediakan dampak yang sangat besar Lantaran korban merasa direndahkan, dipermalukan, dijadikan objek, hingga kehilangan rasa aman,” tambahnya.
Untuk beberapa Peristiwa Pidana Hukum, efek emosional yang muncul bisa setara atau sangat berat, terutama bila percakapan tersebut menyebar luas dan diketahui banyak orang. Mungkin Saja tidak ada luka fisik, tetapi luka Ke harga diri, martabat, dan rasa aman bisa sangat dirasakan.
“Secara psikologis, yang terluka adalah self-esteem (harga diri), sense of safety, trust Pada lingkungan sosial, body image, dan rasa tidak berdaya,” ujar dr Lahargo.
“Korban bisa terus mengulang percakapan tersebut Untuk pikirannya (intrusive thought) dan dapat menjadi PTSD (post traumatic stress disorder), sebuah gangguan jiwa yang dipicu Bersama peristiwa traumatis,” lanjut dia.
Kenapa Pelaku Lebih Berani Ke Ruang Tertutup?
Yang Terkait Bersama ini, dr Lahargo menjelaskan hal ini bisa terjadi Lantaran Ke ruang tertutup candaan seksual lebih mudah dinormalisasi atau Dikatakan biasa. Hal ini disebut group reinforcement, yakni sesuatu yang salah tetapi bisa terasa normal Pada divalidasi Bersama kelompok.
Ke Di Itu, dr Lahargo juga menyinggung soal disinhibition effect. Itu merupakan Kejadian Luar Biasa psikologis Pada seseorang merasa lebih bebas, terbuka, dan kurang terkendali Untuk mengekspresikan diri Pada berada Ke dunia maya (Jaringan).
“Ke ruang digital, orang sering merasa lebih berani dibandingkan Komitmen tatap muka. Lantaran tidak melihat reaksi emosional korban secara langsung, empati bisa menurun,” beber dia.
“Layar sering membuat seseorang lupa bahwa ada manusia yang terluka Ke balik nama dan foto profil,” sambungnya.
Kebutuhan Validasi Atas Unjuk Rasa Tidak Pantas
Untuk penjelasannya, dr Lahargo juga menyinggung Unjuk Rasa-Unjuk Rasa tidak pantas seperti ini juga berhubungan Bersama kebutuhan validasi. Sebagian pelaku Mungkin Saja mencari validasi teman, ingin Dikatakan lucu, hingga superioritas maskulinitas.
“Korban tidak lagi dilihat sebagai manusia utuh, tetapi sebagai objek candaan atau validasi sosial,” katanya.
Akhirnya, Pada tertangkap basah, para pelaku seringkali merasionalisasi perilakunya Bersama kalimat-kalimat seperti ‘cuma bercanda’, ‘nggak serius’, hingga ‘kan cuma chat’.
Padahal, lanjut dr Lahargo, secara psikologis ini adalah bentuk pelepasan tanggung jawab moral. Sesuatu tidak lagi Dikatakan candaan Pada martabat orang lain menjadi korbannya.
“Kekejaman seksual tidak harus berupa sentuhan langsung. Ke era digital, kata-kata dan isi percakapan dapat melukai sama dalamnya Bersama tindakan fisik, terutama ketika menyerang harga diri dan rasa aman korban,” pungkasnya.
Saksikan Live DetikPagi:
Halaman 2 Untuk 3
Simak Video “Video: Biaya Visum Kekejaman Seksual Tak Ditanggung Bangsa? Ini Kata MenPPPA“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Kebugaran Jiwa Soroti Luka Psikologis Imbas Dugaan Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI











