loading…
Ammar Zoni disebut terlibat Di Usaha Resep-Obatan Terlarang Bersama Menyediakan uang sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Hal ini terungkap Di sidang. Foto/dok SINDOnews
Di sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 Aturantertulis Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Berkata saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Untuk diri sendiri dan orang lain,” kata jaksa Azam Akhmad Akhsya Di sidang Di PN Jakarta Barat Ke Selasa, 16 Juli 2024.
Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU (Jakasa Penuntut Umum) menuntut hukuman 12 tahun penjara dikarenakan mantan suami Irish Bella ini tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal Untuk Usaha Resep-Obatan Terlarang Bersama Akri.
Foto/dok SINDOnews
Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU mengatakan bahwa keterangan Aktor Atau Aktris 31 tahun itu berbeda Bersama pengakuan Akri.
Sambil Itu, Akri Membeberkan bahwa dirinya telah diberikan modal Rp50 juta Dari ayah dua anak tersebut Untuk Usaha Resep-Obatan Terlarang. Di Peristiwa Pidana ini, Akri dituntut 10 tahun penjara Dari JPU.
“Pertimbangan (Permintaan) Ammar Zoni Di kategori pecandu yang juga terlibat Di peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum Di persidangan,” jelas Khareza usai sidang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Disebut Modali Usaha Resep-Obatan Terlarang, Beri Rp50 Juta Di Bandar