Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas Peristiwa Pidana Resep-Obatan Terlarang. Keinginan itu dibacakan Dari Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad Akhsya Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). Foto/Dok MPI
Menurut JPU, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memberi pidana penjara Pada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni Di 12 tahun Di dikurangkan Di ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Azam Akhmad Akhsya.
Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara Sesudah melakukan pertimbangan Di fakta persidangan. Di mana Ammar Zoni tidak hanya menggunakan Resep-Obatan Terlarang Akan Tetapi juga Memberi modal kepada rekannya, Akri, Sebagai jual beli narkotika.
Sambil Itu Sebagai Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara.
Di kesempatan itu, majelis hakim bertanya kepada Ammar Zoni apakah Memperoleh Keinginan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan. Mantan suami Irish Bella tersebut memilih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Ammar Zoni.
Sebagai informasi, Ammar Zoni Sebagai ketiga kali ditangkap Lantaran Peristiwa Pidana Resep-Obatan Terlarang. Ia ditangkap Di apartemennya Di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Di 12 Desember 2023. Untuk penangkapan tersebut, polisi menemukan Barang Dagangan bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Peristiwa Pidana Resep-Obatan Terlarang