Aturantertulis PPRT Disahkan, Selly Gantina: Dari Sebab Itu Pelindungan Semua Pihak

loading…

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina. Foto: Dewan Perwakilan Rakyat.go.id

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina Merespons Positif Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Aturantertulis PPRT) Untuk Pertemuan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Di Selasa (21/4/2026). Sebab, aturan itu telah dirancang Dari Fraksi PDIP Didalam 22 tahun lalu.

Dia menekankan Aturantertulis PPRT yang disahkan itu menjamin pelindungan semua pihak. “Sesudah melewati proses yang panjang, kami Senang undang-undang ini disahkan. Ini menjadi wadah pelindungan Untuk pekerja Rumah tangga (prt), penyalur, hingga pemberi kerja,” kata Selly Gantina Untuk siaran persnya, Selasa (21/4/2026).

Sebagaimana amanat dan ideologi partai, Selly menegaskan Aturantertulis PPRT mencerminkan empat hal yakni, UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, sila Ke 5 Di Pancasila yakni Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Nasionalisme Kerakyatan yang diamanatkan Bung Karno sebagai Bapak Pendiri Bangsa, serta wong cilik yang merupakan keberpihakan partai.

Lantaran itulah, perempuan yang juga anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat itu menekankan pengesahan Aturantertulis PPRT menjadi kemerdekaan Untuk seluruh lapisan Kelompok. “Sedikitnya ada 4,2 juta PRT Di Indonesia. Pengesahan undang-undang ini tentu menjadi hadiah istimewa Untuk mereka, khususnya perempuan yang hari ini tepat Di Hari Kartini,” kata Selly.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturantertulis PPRT Disahkan, Selly Gantina: Dari Sebab Itu Pelindungan Semua Pihak

c.