loading…
DKPP memutuskan menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Bonatua Silalahi Yang Berhubungan Bersama dugaan Kartu Merah kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum. Foto/Achmad Al Fiqri
Putusan ini berkaitan Bersama aduan Bonatua Yang Berhubungan Bersama dugaan tidak melakukan tindakan korektif atau kelalaian Di memverifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) Ke berbagai kontestasi politik yang dilakukan Dari tahun 2005 hingga 2019.
Baca juga: Bonatua Silalahi Tantang Jokowi Uji Keabsahan Legalisir Ijazah Ke ANRI
“Memutuskan, menolak pengaduan pengadu Untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito Ke ruang sidang utama Ke kantor DKPP, Jakarta, Senin (2/4/8/2026).
DKPP Berkata bahwa para Teradu, yakni Muhamad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota), serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadan Harahap, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Tolak Aduan Bonatua soal Dugaan Kartu Merah Kode Etik Komisi Pemilihan Umum Yang Berhubungan Bersama Ijazah Jokowi











