Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja mengingatkan, ASN perlu hati-hatian menggunakan medsos jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Foto/SINDOnews
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu ada kehati-hatian Sebagai menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan Di paslon. Sebab ASN, TNI, dan Polri telah terikat Dari hukum atas larangan tersebut.
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur Untuk Perundang-Undangan No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Bangsa (Perundang-Undangan ASN), Perundang-Undangan No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Perundang-Undangan TNI), dan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor VII/Majelis Permusyawaratan Rakyat/2000 tentang peran TNI Polri.
“Harus penting dijaga netralitas ini, Lantaran KASN juga telah mewanti-wanti kalau tidak ada kesadaran. Maka jumlah Kartu Peringatan bisa saja bertambah dan ini Berencana mencederai Sistem Pemerintahan,” kata Bagja dikutip Di laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Minggu (30/6/2024).
Dari Sebab Itu, dia meminta ASN agar tidak mengulang Kartu Peringatan netralitas Hingga pemilihan sebagaimana pernah terjadi Hingga 2020 lalu. Sebab ada 65 putusan Yang Terkait Di kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan Kandidat (paslon).
“Sebanyak 65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Hingga bawah itu 22 putusan Yang Terkait Di politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih Di sekali,” ujarnya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badan Pengawas Pemilihan Umum Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Media Sosial Jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024