Jakarta –
Epidemiolog Dicky Budiman berbicara soal potensi bakteri ‘pemakan daging’ yang heboh Hingga Jepang Untuk menjadi sebuah Penyebara Nmassal. Belum lama ini Jepang Ditengah dihebohkan Didalam Perkara Hukum Hukum Penyakit Menyebar Group A Streptococcus (GAS) yang menyebabkan komplikasi Streptococcal toxic shock syndrome (STSS).
Jumlah Perkara Hukum Hukum yang terjadi Hingga Jepang telah mencapai kurang lebih 1.000 Penyakit Menyebar dan sudah menewaskan 77 orang Di periode Januari hingga Maret tahun ini. Dicky Budiman menjelaskan bahwa potensi Penyakit Menyebar bakteri ‘pemakan daging’ menjadi sebuah Penyebara Nmassal yang besar seperti COVID-19 sangatlah kecil.
“Apakah ini Berpotensi Untuk menjadi Penyebara Nmassal? Tentu tidak ya, masih sangat jauh-jauh sekali, sangat kecil sekali potensinya Untuk menjadi satu wabah bahaya besar seperti halnya COVID-19 ya,” kata Dicky Budiman Di detikcom, Kamis (27/6/2024).
Kendati Penyakit Menyebar bakteri tersebut Memperoleh risiko penularan Melewati droplet, Dicky mengatakan bahwa ini sangat dipengaruhi Didalam Kepuasan imunitas seseorang. Walau potensi Penyebara Nmassal Di Penyakit Menyebar tersebut kecil, Dicky Budiman mengingatkan bahwa Penyakit Menyebar dapat berdampak serius Di pasien dan harus segera Merasakan pertolongan medis.
“Ini terutama dipengaruhi Didalam Kepuasan seseorang yang umumnya ada masalah imunitas. Karena Itu ada Gangguan kronis Di lain, ini yang berpengaruh. Karena Itu tidak lah kalau sampai Berpotensi Untuk Penyebara Nmassal,” ujar Dicky.
“Kasusnya ini relatif jarang dan kalau terjadi bisa sangat fatal,” tandasnya.
Kasusnya Sudah Masuk RI?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesejajaran RI (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan hingga Pada ini Perkara Hukum Hukum bakteri ‘pemakan daging’ belum ditemukan Hingga Indonesia. Ia mengatakan Perkara Hukum Hukum tersebut memang sudah ada Hingga Jepang Dari tahun 2019 dan Merasakan peningkatan Di tahun ini.
Meski begitu, Jepang hingga Pada ini belum menerapkan situasi darurat Kesejajaran Yang Terkait Didalam kemunculan Gangguan tersebut. Ia juga mengimbau Kelompok Untuk tidak khawatir Menyambut Baik Gangguan yang kasusnya Lagi naik Hingga Jepang itu.
“Sampai sekarang belum ada Hingga Indonesia. Perkara Hukum Hukum yang dilaporkan (Hingga Jepang) umumnya Perkara Hukum Hukum Hingga Puskesmas dan ini adalah disebabkan bakteri streptokokus yang biasanya penyebab faringitis,” kata dr Nadia.
“Tidak ada pembatasan perjalanan Di maupun Di Jepang. Berdasarkan laporan Organisasi Kesejajaran Dunia (WHO) Yang Terkait Didalam iGAS (invasive group A streptococcal disease) termasuk STSS Hingga Eropa Di Desember 2022, tidak ada rekomendasi Untuk pembatasan perjalanan Hingga Bangsa terdampak,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bakteri ‘Pemakan Daging’ Hingga Jepang Mungkinkah Karena Itu Penyebara Nmassal? Gini Kata Pakar