Kehadiran BP Danantara yang bakal mengelola keseluruhan aset BUMN dinilai Bersama pengamat rawan silang sengketa Bersama Kementerian BUMN, begini sarannya. Foto/Dok
Di ini portofolio perusahaan pelat merah ada Di bawah Kementerian BUMN. Di sisi lain, peralihan portofolio perseroan Di BP Danantara mulai dikonsolidasikan, meski lembaga Terbaru ini belum diresmikan Kepala Negara Prabowo Subianto.
Associate Director BUMN Research Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan, agar tidak terjadi silang sengketa , pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI segera mengubah Aturantertulis BUMN.
“Kalau Di undang-undang BUMN yang lama kan pengelola BUMN-nya Di Kementerian BUMN dan ownership atau kepemilikan BUMN-nya Di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Toto kepada MNC Portal, Jumat (22/11/2024).
“Nah sekarang BP Danantara diberikan otonomi Sebagai mengelola BUMN, berarti pasal Di Undang-undang ini yang juga harus direvisi ya, supaya tidak ada nanti silang sengketa Yang Berhubungan Bersama Bersama pengelolaan BUMN,” paparnya.
Di tahap awal, BP Danantara bakal menaungi tujuh BUMN, diantaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Bangsa Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Lalu PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID. Malahan ditargetkan seluruh BUMN bakal dialihkan Di BP Danantara secara bertahap.
Pembantu Presiden Tim Menteri BUMN Erick Thohir Sebelumnya mengakui bila Prototipe penguatan aset dan Usaha perseroan yang diusul berupa superholding. Ide ini dituangkan Di Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN.
Di RUU BUMN, tidak ada nama Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara “Kita bicara road to (jalan Di) superholding kan waktu itu,” ujar Erick Di ditemui Di gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BP Danantara Rawan Silang Sengketa Pengelolaan Aset, Begini Saran Pengamat