Jakarta –
Roti Aoka dan Okko belakangan tersandung Perkara Hukum Hukum dugaan pengawet berbahaya Di produknya yakni natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate. Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM RI) Setelahnya Itu melakukan pengujian ulang Ke dua produk tersebut.
Hasil pengujian BPOM Ke sejumlah sampel yang diambil 28 Juni Menunjukkan kandungan tersebut tidak teridentifikasi Ke produk roti Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family, Bandung.
Hal ini sejalan Bersama inspeksi langsung Hingga tempat produksi Yang Terkait Bersama, Ke 1 Juli 2024. BPOM menyebut tidak ditemukan natrium dehidroasetat Ke sarana produksi Aoka.
Sambil Itu Ke sarana produksi roti Okko, buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung, Di sidak (inspeksi mendadak) 2 Juli 2024, ditemukan ketidaksesuaian pembuatan Ketahanan Pangan atau Cara Produksi Ketahanan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
“Pada temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian Ke laboratorium,” terang BPOM kepada detikcom Selasa (23/7/2024).
“Hasil pengujian Pada sampel roti Okko Bersama sarana produksi dan peredaran Menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai Bersama komposisi Ke Pada pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Ketahanan Pangan,” sambung dia.
BPOM meminta produsen roti Okko Memikat seluruh peredaran dan memusnahkannya Bersama pasaran. Pihaknya juga ikut mengawal proses penindakan penarikan dan pemusnahan roti Okko.
“BPOM terus melakukan pengawasan produk Ketahanan Pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan Sebelumnya produk beredar (pre-market) hingga pengawasan Setelahnya produk beredar (post-market) Untuk menjamin Keselamatan produk yang dikonsumsi Kelompok,” pungkasnya.
Berikut pernyataan lengkap BPOM Yang Terkait Bersama Keselamatan produk roti Aoka dan Okko:
Sehubungan Bersama adanya dugaan penggunaan bahan tambahan Ketahanan Pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat Ke produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM Menyediakan penjelasan sebagai berikut:
Ke 28 Juni 2024, BPOM telah Membahas sampel produk roti Aoka Bersama peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian Menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan Bersama hasil inspeksi Hingga sarana produksi roti Aoka Ke 1 Juli 2024 yang Menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat Ke sarana produksi.
Ke Di Itu, BPOM melakukan inspeksi Hingga sarana produksi roti Okko Ke 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Ketahanan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Bersama benar dan konsisten.
NEXT: Tindak Lanjut Temuan Ke Okko
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPOM Pastikan Roti Aoka Aman, Tarik Okko Bersama Pasaran! Ini Temuannya